Badan Usaha Pelabuhan

Pengertian Badan Usaha Pelabuhan (BUP)

Pengertian Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia  dengan nomor PM 57 Tahun 2020 Pasal 1 Point 20, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

Badan Usaha Pelabuhan – Badan Usaha Pelabuhan merupakan salah satu unit usaha pengelola Pelabuhan di Batam yang bersifat khusus sebab tak dikelola langsung oleh  Direktorat Jenderal  Perhubungan Laut (DJPL), melainkan dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas serta Pelabuhan Bebas Batam.

Sejarah Singkat Badan Usaha Pelabuhan (BUP)

Sebelum menjadi Badan Usaha Pelabuhan, lembaga ini bernama Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel) saat masih bergabung dengan KSOP Khusus Batam. Semenjak diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan dengan Kepala BP Batam Nomor KP 994 Tahun 2017 dan Nomor 1456/SPJ/KA/11/2017, Kantor Pelabuhan Laut berubah nama menjadi Badan Pengelola Pelabuhan Batam. Di akhir 2019, Badan Pengelola Pelabuhan Batam pun dilakukan perubahan struktur organisasi dan kembali berubah nama menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Aktivitas Kegiatan Badan Usaha Pelabuhan (BUP)

Berbagai aktivitas kegiatan Badan Usaha Pelabuhan meliputi :

  1. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang , dan barang.
  1. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
  2. Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
  3. Penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/kendaraan;
  4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
  5. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan;
  6. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
  7. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
  8. Penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan atau
  9. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal (Pasal 25 – 26 PERMENHUB NO 51 Tahun 2015);

Dasar Hukum Badan Usaha Pelabuhan (BUP)

  1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 93 s/d Pasal 95)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan ( Pasal 71 s/d Pasal 73.
  3. Peraturan Menteri Perhubungan No 51 Tahun 2015
  4. PM 57 TAHUN 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
Badan Usaha Pelabuhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *